Mimbarrepublik.com, Jakarta- Jargon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan juga sebagai pelayan masyarakat, nampaknya hanya terkesan basa-basi belaka. Sebab realitasnya masih banyak dijumpai aparatur sipil negara, yang justru mengabaikan kode etik sebagai abdi negara. Hal ini di lakukan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, Busrok Antony Marlon (BAM) yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur.
“Sadarkah si Bursok ini, dengan langkah yang diperbuat dan diucapkannya? Ini saya nilai sangat sembrono, sebab dampaknya dapat menghancurkan citra sebagai abdi negara. Dan ini merupakan dugaan pelanggaraan berat kode etik Aparatur Sipil Negara yang di atur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ungkap Suhendar Koordinator Lembaga Pemantau Aparatur Negara kepada awak media, 10/3/2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Suhendar, surat Bursok tertanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu serta wise@kemenkeu.go.id, yang kemudian disebarluaskan ke media sosial, menimbulkan kegaduhan. Namun setelah dilakukan verifikasi, pengaduan tersebut dinilai tidak dilengkapi bukti yang detail. Pengaduannya tidak menjelaskan apa yang mau diproses, dan tidak dilengkapi bukti yang obyektif dan detail.
Suhendar menyebut Bursok sebagai seorang PNS terindikasi mengabaikan kewajibannya sebagai ASN, yakni soal integritas yang diatur pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Selain itu, tentunya perbuatan Bursok ini sudah merupakan pelanggaraan azas kepatutan dan juga kepatuhan sebagai ASN. Dia sebagai ASN enggak patutlah mengumbar informasi yang tidak obyektif ke ruang publik. Tidak patut juga dia meminta mundur Sri Mulyani sebagai Menkeu dengan alasan yang tidak obyektif, dan terkesan politis,“ tukas Suhendar.
Lanjut Suhendar, Bursok juga disinyalir melanggar azas kepatuhan, sebab diduga telah mengabaikan kode etik, kewajiban maupun soal kedisiplinan sebagai ASN. Oleh karena itu, Suhendar menambahkan, Bursok dapat diberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin sebagai PNS. Suhendar ingin masyarakat melihat Bursok sangat jelas memiliki sifat yang jauh dari kepatutan sisi seorang ASN.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja, sikap dan tindakan tegas Sri Mulyani yang mengambil langkah cepat untuk menyingkirkan perilaku para anak buahnya telah merusak citra Kemenkeu. Saya berharap beliau memberikan sanksi tegas atau bahkan pemecatan secara tidak hormat kepada jajarannya seperti Bursok yang diduga melanggar kode etik ASN mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara. Kalau tidak ada kepentingan pribadi, ya jangan berkoar-koar dan bikin kegaduhan mengumbar informasi yang diragukan obyektifitasnya,” tukas Suhendar. (*chy)