Mimbarrepublik.com, Jakarta- KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.
“Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain -lain,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Kamis (18/7/2024).
Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.
Asep mengatakan, proses penyidikan baru berlangsung. Untuk itu, Asep Guntur belum dapat membeberkan lebih jauh detail perkara ini.
“Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” katanya. (*Nurhadi)