Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sebanyak 17 laporan tindak pidana Pemilu 2024 yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 didominasi jenis tindak pidana pemalsuan.
Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11/1/2024, ia mengatakan 17 tindak pidana pemilu tersebut berawal dari 75 temuan atau laporan yang diterima Satgas Gakkumdu.
“Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 2024. Sebanyak tujuh tindak pidana terjadi di tahapan pendaftaran dan 10 tindak pidana pada tahap kampanye,” kata Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan Satgas Gakkumdu melakukan analisis terhadap 75 laporan atau temuan yang diterima selama tahapan Pemilu 2024.
Dari hasil analisis tersebut, hanya 17 laporan yang masuk tindak pidana pemilu.
“Dari 17 laporan tindak pidana tersebut, statusnya saat ini sebanyak 10 laporan dalam proses penyidikan, dua di-SP3 dan lima laporan tahap II (pelimpahan ke pengadilan),” kata Djuhandhani yang juga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Ia menjelaskan dari lima laporan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, sebanyak empat perkara divonis bersalah di tingkat pengadilan negara dengan enam orang terpidana.
Sedangkan satu perkara lainnya diputus bebas di tingkat pengadilan tinggi dengan pertimbangan majelis hakim bahwa perkara kedaluwarsa.
Selain pemalsuan, perkara tindak pidana pemilu lainnya yang dilaporkan terkait politik uang sebanyak lima perkara dan dua perkara terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang.
Selanjutnya, tindak pidana berupa kampanye di tempat ibadah, perusakan alat peraga kampanye dan pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye masing-masing ada satu laporan.
Jika dibandingkan Pemilu 2019, Satgas Gakkumdu menerima 367 laporan tindak pidana pemilu, dengan jenis tindak pidana terbanyak adalah politik uang sebanyak 100 laporan, sedangkan pemalsuan hanya 18 laporan.
Meski demikian, kata Djuhamdani, dari semua laporan tindak pidana pemilu yang diterima Satgas Gakkumdu, semuanya ditangani Bawaslu RI.
“Itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi. Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” kata Djuhandhani. (*Wari)