Mimbarrepublik.com, Jakarta- Beberapa saat yang lalu jagad maya sempat dihebohkan dengan video pengakuan seorang perempuan yang mengaku ditolak saat hendak beribadah di Candi Ijo, Yogyakarta.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengingatkan tentang kebebasan beragama termasuk untuk menjalankan ibadah.
“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu,” kata legislator yang akrab disapa Gus Imin kepada awak media pada Selasa 9/5/2023 di Jakarta.
Namun demikian, ia mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga, pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku, dan pengelola harus lebih intensif mensosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Ya, Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimanapun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama.”Ucap Gus Imin.
Tapi kalau konteksnya lanjut Gus Imin, masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola), prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh dirinya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan.
Sebelumnya, viral cerita perempuan Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo. Akademisi menyoroti dari sisi fungsi cagar budaya. Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Sleman, Yogyakarta.
Sementara itu dilansir dari berbagai pihak, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut viral masalah tersebut, mereka menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati. (*Nur)