Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, yang dibacakan, Selasa 9/5/2023 kemaren.
Teddy divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu, 10/5/2023 di Jakarta.
Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya.
Dalam pertimbangnya, ada enam hal yang memberatkan Teddy. Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba.
Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Teddy dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu dihubungi terpisah, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, saya patut bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.”Tandas Hotman Paris Hutapea, SH. (*Nur)