Mimbarrepublik.com, Kab.Keerom – Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos KM 31 berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis ganja kering seberat 650gram di Jalan Trans Jayapura-Wamena Kampung Arso 1, Distrik Arso, Kab.Keerom, Provinsi Papua, Kamis 09/03/2023.
Keberhasilan ini diperoleh ketika Pos KM 31 melaksanakan kegiatan sweeping rutin dipimpin Serka Hendri Saputra selaku Danpos KM 31. Ini merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal, salah satunya jual beli narkotika.
“Pada kegiatan sweeping malam ini kita berhasil mengamankan dua orang masyarakat sipil atas nama JI (30) dan EM (21) yang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat Street warna putih dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening sebanyak 15 bungkus. Total berat 650 Gram,” Ujar Danpos KM 31.
Kejadian bermula ketika JI dan EM akan melintasi lokasi sweeping Pos KM 31, kedua orang tersebut hendak menerobos pemeriksaan, tetapi akhirnya dapat dihentikan, tingkah laku kedua pemuda tersebut membuat rasa curiga personel Pos KM 31 bertambah. Keduanya tampak cemas dan gugup serta mengaku baru pulang dari tempat mereka bekerja.
“Setelah itu, kami menyuruh salah satu dari mereka untuk membuka jok motornya. Mereka sempat menolak beralasan tidak ada apa-apa di dalam jok tersebut. Kami pun dengan tegas memerintahkan untuk membuka jok motor tersebut. Alhasil, setelah dibuka, terdapat kantong kresek hitam yang diikat padat. Mereka langsung menjawab ini hanya pakaian kotor saja. Tapi kami tidak percaya begitu saja, setelah dibuka terdapat ganja kering yang sudah dibungkus kecil-kecil. Terdapat 15 bungkus ganja kering yang sudah siap edar,” Jelas Serka Hendri.
Dankipur B Satgas Yonif 132/BS, Lettu. Inf. Zainuddin Hamidi Sinaga, mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kegiatan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG yakni dengan aktif menggelar kegiatan sweeping.
“Kami berkomitmen untuk tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap kegiatan jual beli narkotika di perbatasan RI-PNG. Saya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan prajurit Pos KM 31 dalam meminimalisir adanya kegiatan ilegal tersebut,” ungkap Dansatgas Yonif 132/BS.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Keerom untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (*Red/Autentifikasi : Pa Pen Satgas Pamtas Yonif 132/BS.)