Mimbarrepublik.com, Jakarta- Buntut kasus yang menjerat Rafael Alun, KPK menemukan modus operandi ASN Kemenkeu untuk melakukan dugaan korupsi dengan cara merangkap sebagai Konsultan pajak. Hal ini ditanggapi oleh Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso.
Saat ditemui wartawan, Politisi Partai Demokrat itu menekankan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tidak boleh lagi menutupi praktik anak buahnya yang sudah melanggar aturan yakni sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang merangkap atau mendirikan jasa konsultan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani harus proaktif menindak semua anak buahnya yang diduga miliki jasa tersebut.
“Jangan ada rangkap jabatan karena akan menimbulkan conflict of interest. Bisa juga kalau konsultannya dari pegawai pajak akan ada laporan pajak yang dimanipulasi karena mereka mengetahui celah kelemahan di DJP,” ungkap Santoso kepada awak media, Kamis 9/3/2023 di Gedung DPR RI Jakarta.
Dia mendesak aparat penegak hukum termasuk Kementerian Keuangan untuk menelisik lebih dalam agar kotak pandora terkuak selebar-lebarnya dan uang negara terselamatkan.
“Ini harus betul-betul ditelisik karena ini perbuatan yang merugikan negara dan nilainya besar. Kita harus selamatkan uang negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan membangun negara ini,” tukasnya. (*chy)