Mimbarrepublik.com, Jakarta- Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning didalami penyidik KPK soal pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pendalaman itu dilakukan saat ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker RI.
“Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada Tersangka RU (Reyna Usman),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan, penyidik memanggil Ribka karena ia pernah menjabat sebagai ketua Komisi IX DPRI di tahun 2012. Dimana, Komisi IX merupakan mitra kerja dengan Kemnaker RI.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker saat itu,” katanya.
Sementara itu, Usai diperiksa Ribka mempertanyakan kenapa kasus ini baru dilakukan penyidikan tahun ini. Padahal, kasus ini sudah berlangsung pada tahun 2012.
“Cuma gua bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang gak tahu,” kata Ribka digedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Ribka menganggap wajar ada dugaan kriminalisasi hukum dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini baru disidik saat perhelatan Pilpres 2024.
“Ya wajar lah, aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat, Ya wajar sekarang situasi sedang begini,” katanya.
Ia menambahkan tim penyidik KPK menanyakan sekitar 10-15 pertanyaan. Hanya saja, ia mengaku banyak tidak mengetahui jawabannya.
“Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini, kenal si ini, sudah lupa semua. Cuma kuterangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran,” kata Ribka.
Belum ada keterangan yang disampaikan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penanganan kasus ini tidak ada hubungannya dengan Muhaimin Iskandar yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Alex menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak tahun 2019. Namun, sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya,” kata Alex, Kamis (25/1).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.
Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Ketiga tersangka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. (*Nur)