Mimbarrepublik.com, Jakarta- Fenomena berbagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi jelang Hari Pemungutan Suara Pilpres 2024, terindikasi pada upaya kriminalisasi terhadap sosok yang selama ini berpikir kritis, obyektif dan senantiasa menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, fenomena inipun mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat, salah seorang yang meresponnya adalah Agus Yohanes pengamat sosial politik.
Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin terhadap fenomena yang berkembang pada situasi menjelang hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024, yang mempertontonkan adanya kriminalisasi terhadap siapapun mengkritik kebijakan rezim Jokowi,
Ia mencermati setelah Aiman Wicaksono mempersoalkan netralitas Polri di pilpres, langsung saja Aiman diperiksa oleh Mabes Polri, belum lama soal Aiman Wicaksono, Budayawan Butet Kertaradjasa juga di adukan ke Polri, hanya karena membuat sindiran politik ke rezim Jokowi, nah yang terbaru sekarang adalah sosok Prof Dr dr Ribka Tjiptaning Proletariati diperiksa KPK terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012.
“Ini kan sebuah rentetan upaya kriminalisasi rezim Jokowi terhadap mereka yang berani mengkritik kebijakan Rezim Jokowi, kita semua tau dan bisa menilai bahwa Sosok Prof Dr dr Ribka Tjiptaning itu, seorang yang teguh pada pendirian untuk membela wong cilik.”ucap Agus Yohanes kepada pers, Jumat, 2/2/2023 di Jakarta
Menurut Agus Yohanes, pemeriksaan Ribka oleh KPK terkesan terlalu dipaksakan, dan juga terkesan ada pesanan dari pihak tertentu untuk menghentikan langkah berani seorang Ribka Tiptaning.
Sebab, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi, akan tetapi justru sekarang Ribka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi proyek tersebut,
Padahal saat itu sebagai Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, dan bahkan mencegah agar proyek tersebut tidak dikorupsi, tapi kini malah dirinya dipaksa oleh pihak tertentu agar terlibat dalam kasus dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker 2011-2015 Reyna Usman dkk.
“Dari pengamatan saya, pemanggilan KPK terhadap Ribka Tjiptaning, terkesan adanya kejanggalan dari keberadaan dia sebagai sosok yang mencegah terjadinya korupsi di proyek tersebut, tapi justru sekarang diperiksa sebagai saksi, ini aneh sekali.”tukas Agus Yohanes yang juga mantan aktivis Kontras.
Bukan hanya itu, lanjut Agus Yohanes, kejanggalan lain dari pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai saksi oleh KPK, terjadi saat momentum menjelang pemungutan suara pemilu maupun pilpres, patut di duga hal ini terkait dengan Ribka Tjiptaning sebagai kader PDIP pendukung pasalon Ganjar -Mahfud MD yang seringkali melontarkan kritikan keras dan pedas terhadap program dilontarkan oleh pasalon yang dekat dengan penguasa, sehingga di sinyalir untuk merusak citra PDI-P maupun pasalon Ganjar -Mahfud MD, maka terjadilah pemanggilan terhadap Ribka Tjiptaning oleh KPK tersebut.
“ Tentunya publik akan menilai dan bahkan menduga adanya motif maupun modus politis di balik pemanggilan Prof Dr Ribka Tjiptaning Proletariati sebagai saksi oleh KPK pada kasus pengadaan sistem proteksi TKI.”pungkas Agus Yohanes. (*Andreas)