Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Naasrullah mengatakan, uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 35 tahun, diharapkan melahirkan pemimpin muda. Peran generasi muda dinilai penting dalam membangun bangsa dan negara.
“Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan,” ucapnya kepada pers, Jumat 8/9/2023 di Sekretariat PP Pemuda Muhamdiyah, Jakarta.
Menurutnya, selama 32 tahun Orde Baru berkuasa membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya.
Pascareformasi, sambungnya, terbuka peluang usia minimal Capres/Cawapres diatur di usia minimal 35 tahun sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi Pilpres.
Namun, kemunduran dengan lahirnya Undang-Undang Pemilu yang menaikkan usia minimal capres/cawapres di angka minimal 40 tahun.
“Menurut kami sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda. Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024,” tandasnya (*Wari)