Mimbarrepublik.com, Jakarta- Aksi massa Damai dan mogok makan pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023 dilarang polisi, kemudian dibubarkan polisi dengan alasan tidak ada ijin dan dianggap memacetkan arus lintas yang berada di depan luar Gedung DPR RI, Jakarta.
Pada aksi itu nampak juga melakukan kekerasan dengan memukul kepala koordinator JALA PRT Lita Anggraini, padahal aksi ini dilakukan sebagai bentuk ekspresi PRT untuk menyampaikan tuntutannya jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
Sementara itu, dalam aksi massa damai tersebut, Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa aksi dai Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi pada awal Bulan Agustus 2023 lalu, namun ternyata tiba-tiba saja, saat itu, polisi melarang aksi dan membubarkannya, sekaligus melakukan dugaan kekerasan.
“Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh berhenti aksi begitu saja.”ungkap Tyas Widuri kepada awak media
Hal senada juga disampaikan Lita Anggraini, yang mengatakan para polisi nampak seperti tak membela wong cilik yang sedang berjuang, dan tidak mempedulikan rakyat kecil yang ingin menyampaikan aspirasi ke pemerintah.
“Padahal polisi lahir dari Rahim Perempuan, tapi polisi membubarkan aksi dan seharusnya polisi seharusnya menyatakan ini bentuk ekspresi dari hari kemerdekaan.”tukas Lita
Aksi massa damai ini di ikuti oleh puluhan orang dari para aktivis Perempuan, pembela Hak Pembantu Rumah Tangga dan juga beberapa orang yang masih berstatus sebagai asisten rumah tangga, adapun aksi ini di gelar bertepatan dengan momen Presiden Jokowi sedang menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR RI,
Momentum hari ini sangat penting bagi para asisten rumah tangga, karena mereka ingin menyampaikan asipirasinya kepada Presiden Jokowi untuk mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT, sedangkan aksi massa damai dan mogok makan PRT ini tidak hanya di gelar di Jakarta saja, melainkan juga di gelar di 5 kota lainnya dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan RUU PPRT disahkan oleh DPR RI. (*Nur)