Mimbarrepublik.com, Jakarta-Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait 40 KK (kepala keluarga) yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara tanpa listrik dan air. Heru meminta warga eks Kampung Bayam tidak memprovokasi demi tinggal di KSB.
“Jangan ada pihak-pihak yang ngomporin, kasihan warga, saya ngikutin detail loh. Jadi saya imbau, Pemda DKI memberikan yang terbaik kok buat warga, tidak menyakiti. Warga juga jangan mudah terpancing,” kata Heru di Jakarta, Rabu (20/12/2023)
Lebih lanjut Heru memastikan, pemerintah terus berupaya menyediakan relokasi sementara warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Di mana pemprov memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, tak akan dikenai tarif sewa.
“Jadi gini, Pemda DKI pasti memperhatikan masyarakat. Kan sudah diberikan waktu itu, disampaikan disuruh pilih mau di mana, dipilih di Nagrak. Nagrak kan bagus kamarnya dua, ruang tamu satu, ada dapur, terus air bersih ada listrik ada,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin menyatakan, pihaknya belum memberikan izin kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO). Menurutnya, JakPro tengah menggodok konsep pengelolaan agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga Kampung Bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (hunian pekerja pendukung operasional). JakPro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Iwan menyatakan, PT JakPro bekerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa ada keputusan dari yang berwenang. Secara historis, lanjut Iwan, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Dia menjelaskan warga tidak memiliki hak atas lahan tanah tersebut. Dia menyebutkan JakPro sudah memberikan kompensasi kepada 642 KK.
“Jika menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam,” ucapnya. (*Kikel)