Mimbarrepublik.com, Jakarta- Di ujung tahun 2024, Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku sudah mengamankan beberapa dokumen penting Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia, bahkan menurutnya, yang ia amankan dan notariskan di Rusia berpotensi menjadi bom waktu.
Connie mengaku dititipi dokumen tersebut saat bertemu Hasto di Jakarta sebelum ditetapkan menjadi tersangka KPK.
“Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan sudah saya notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja,” kata Connie lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, seperti di kutip dari instragram milik Connie, kamis, 26/12/2024 lalu.
Pernyataan Connie tersebut, sontak saja mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, bahkan mendapatkan reaksi keras diantaranya dari Suryo Susilo Ketua Perhimpunan Persahabatan Indonesia Rusia (PPIR).
Kepada wartawan yang menghubunginya, Suryo Susilo mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pernyataan yang di sampaikan oleh Connie Rahakundini Bakrie, yang menyimpan bukti korupsi di Rusia, karena langkah Connie yang disebut mengamankan data Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia punya dampak nasional dan internasional.
“Dampak nasionalnya, selain bisa memanaskan suhu politik di Indonesia, status hukum surat akta notaris berdasarkan UU Kenotariatan termasuk dokumen negara alias diterbitkan dalam berita negara dan berlaku hukum Indonesia, tidak berlaku di negara lain. Sedangkan dampak internasionalnya, dokumen tersebut bisa jadi mengganggu keharmonisan hubungan Indonesia dengan Rusia,” ungkap Suryo Susilo kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan Tindakan Connie itu tersebut dapat dikategorikan mengkhianati negara Indonesia dan melanggar hukum karena menyimpan bukti korupsi di luar negeri. Tindakan tersebut juga berpotensi mengadu domba serta memanaskan suhu politik dalam negeri, serta mengganggu hubungan harmonis Indonesia dengan Rusia yang tahun ini memasuki usia ke-75 tahun. Tidak hanya itu, pernyataan Connie juga bisa memicu berkurangnya kepercayaan masyarakat Rusia dan dunia Internasional terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
“Pernyataan Connie sungguh mencoreng muka bangsa Indonesia. Seharusnya kalau beliau seorang patriot dan memang punya data korupsi yang valid serta itikad yang baik, simpan saja di dalam negeri atau serahkan data tersebut langsung ke penegak hukum.” tukas Suryo Susilo.
Bahkan, lanjut Suryo, kalau memang data korupsi yang dimiliki oleh Connie itu valid, laporkan saja ke DPR RI, KPK, POLRI dan juga ke Kejaksaan Agung. Mereka itu Institusi negara yang resmi, bukan Institusi kekuasaan, serta keberadaan Institusi tersebut diatur oleh Undang-Undang untuk menegakkan hukum, termasuk dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini.
“ Apapun alasan beliau menyimpan dokumen di Rusia terkait masalah yang berhubungan dengan hukum di Indonesia, itu jelas tidak dapat di benarkan, bahkan tindakan tersebut sangat berpotensi melanggar hukum, oleh sebab itu kami berharap Pemerintah dapat segera menindak tegas yang bersangkutan, dengan segera memanggilnya untuk di mintai keterangan. Jika hal ini di biarkan, maka bisa mengganggu hubungan Indonesia-Rusia yang sedang diupayakan untuk ditingkatkan,” pungkas Suryo. (*Kikel)