Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan buruh terkait Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023.
Hasil tersebut membuat elemen buruh yang sejak pagi melancarkan aksinya, tetap berada dilokasi kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada yang membakar baliho bergambar para pejabat Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penolak terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pantauan awak media, Pukul 17.30 WIB, massa aksi yang sudah mengetahui hasil putusan MK, sebagian ada yang tetap teguh menunggu, ada yang bergeser ke tempat lain.
Sebagaimana diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR). Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sementara itu, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melukai rasa keadilan bagi buruh.
Ia mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.
“Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh,” katanya
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja
“Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya,” ujarnya.
Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri, Andi mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.
UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman.
Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono. (*Kikel)