Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilu/Pilkada yang Mendukung Integrasi Bangsa sejak Selasa 12/12/2023.
Lewat surat tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” jelas Idham saat dikonfirmasi, Sabtu 16/12/2023.
Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci, yakni hanya berupa jumlah total dana transaksi keuangan perbankan.
Dengan demikian, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Namun, Idham juga menegaskan KPU bakal mengingatkan kembali tentang batas maksimal sumbangan dana kampanye dalam rapat koorinasi dengan partai politik dan peserta pemilu selanjutnya.
Imbauan dari KPU juga termasuk soal pelarangan menerima sumbagnan dana kampanye dari sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” terangnya.
Di sisi lain, Idham juga menjelaskan PPATK telah memantau ratusan rbu safe deposit box selama Januari 2022 sampai September 2023 di bank swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Berdasarkan penjelasan PPATK, penggunaan uang tunai dari safe deposit box menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika tidak dilarang KPU.
“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya telah menemukan peningkatan transaksi mencurigakan yang masif selama masa kampanye Pemilu 2024 sebesar triliunan rupiah.
Hal itu diketahui PPATK lewat penelusuran data peserta pemilu, termasuk dari para caleg yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT).
“Dari situ ditemukan ketidakwajaran. Transaksi RKDK (rekening khusus dana kampanye) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru flat atau cenderung tidak bergerak,” kata Ivan. (*Nur)