Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembalap Zahir Ali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Zahir diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (19/6/2024).
“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Di mana terkait dugaan korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 20/6/2024.
Tessa menjelaskan, penyidik mendalami soal tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Meski demikian, Tessa tidak menyebut nama perusahaan yang dimiliki Zahir dalam kasus tersebut.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan. Itu yang sedang di dalami,” kata Tessa.
DIketahui, KPK telah mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus ini. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Kesepuluh orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta
(*Nurhadi)