Mimbarrepublik.com, Jakarta- Bahwa rencana Kemendikburistek untuk merubah status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN, dengan berbagai alibi justru merupakan langkah intervensi pemerintah dan bahkan langkah itu di dahului dengan upaya mengambil alih pengelolaan Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti beserta Satuan Pendidikan lainnya, melalui pembentukan kepengurusan Yayasan Trisakti beranggotakan oknum Aparatur Sipil Negara dari lintas Kementerian, ada dari kemendikbudristek, kemenhukam dsb, demikian disampaikan Giri. Pamungkas alumni Sekolah Tinggi Media & Komunikasi Trisakti’2009 kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024 di Jakarta
“Mereka yang membentuk kepengurusan Yayasan Trisakti justru menciptakan konflik semakin memanas di lingkungan Yayasan Trisakti, sehingga menimbulkan kecemasan, kebingungan maupun kegalauan di kalangan mahasiswa maupun di civitas akademika enam satuan pendidikan.” Ungkap Giri Pamungkas.
Padahal, lanjut Giri, pasca konflik hukum dengan Thoby Mutis dkk, kondisi Yayasan Trisakti sudah stabil sebab sudah mendapatkan Keputusan incrach dari Mahkamah Agung yang meneguhkan Yayasan Trisakti sebagai pendiri dan pengelola secara sah Universitas Trisakti beserta lima satuan pendidikannya, meskipun secara de facto pihak Yayasan Trisakti belum dapat menguasai assetnya, akan tetapi kondisi tersebut bukan berarti konflik tersebut berkepanjangan, menghambat dan merugikan perkembangan Universitas Trisakti berserta lima satuan pendidikannya,
Justru dengan langkah Pemerintah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti, berdampak menciptakan kembali konflik semakin memanas antara kepengurusan Yayasan Trisakti bentukan pemerintah dengan kepengurusan Yayasan Trisakti hasil musyawarah sesuai AD/ART dan statuta Yayasan Trisakti.
“Langkah pemerintah membuat kepengurusan Yayasan Trisakti tandingan itu, adalah tindakan yang mengabaikan hukum, etika dan moral, yang mengherankan kami, tindakan itu justru di dukung bukan hanya oleh Menkopulhukam melainkan juga oleh para alumni yang sangat memahami hukum dan katanya menjunjung moralitas sebagai insan jebolan Perguruan Tinggi, ini sangat memprihatinkan.” Tukas Giri Pamungkas.
Lebih lanjut Giri mengatakan dengan kondisi tersebut, maka sesungguhnya cawe-cawe pemerintah tersebut justru berimplikasi merugikan bagi civitas akademika Universitas Trisakti beserta lima satuan Pendidikan, terutama dari kalangan Mahasiswa baik yang masih berkuliah maupun mahasiswa yang sudah lulus (Alumni), pasalnya begitu ada perubahan status Usakti dari PTS menjadi PTN, maka satuan pendidikan di bawah yayasan Trisakti yang statusnya bisa terdegradasi menjadi setingkat Fakultas dan setingkat Prodi,
Tidak hanya itu, jika status Universitas Trisakti yang sejak berdirinya adalah Perguruan Tinggi Swasta, kemudian dirubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri, bakal menimbulkan persoalan baru bukan hanya pada persoalan administrasi maupun Branch image di masyarakat, melainkan juga menimbulkan masalah yuridis keabsahan di badan peradilan, adapun selama ini telah tercatat secara yuridis nama Universitas Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Swasta bukan sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
“Langkah itu juga dapat berimplikasi memicu kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah, yang getol banget intervensi ke Yayasan Trisakti, sampai sampai membuat Yayasan Trisakti tandingan, jangan-jangan ingin menguasai asset yang dimiliki Yayasan Trisakti bernilai puluhan trilyunan rupiah, tidak hanya itu, dampak lainnya, adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di bidang Perguruan Tinggi, semakin menurun, hingga dapat memicu krisis kepercayaan kepada pemerintah, ini yang mesti di pikirkan oleh Menkopulhukam, jangan asal mendukung tanpa mencermati dan memahami permasalahan.” tukas Giri.
Oleh karena itu, sambung Giri, pihaknya bersurat ke Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang usia jabatannya tinggal 4 bulan lagi, agar Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, mencermati kondisi permasalahan sebenarnya, secara obyektif dan tidak melibatkan diri dengan konspirasi oknum kemendikbudristek yang diduga untuk merampas asset Trisakti bernilai puluhan trilyunan rupiah, untuk itu pihaknya berharap Menkopolhukam dapat menfasilitasi penyelesaian masalah Trisakti ini tanpa memihak siapapun. .
“ Kami juga mendesak Menkopolhukam agar Menolak PTN-BH-kan Usakti dan Bubarkan Yayasan Trisakti Boneka Oknum Pemerintah, Bentuk segera Yayasan Trisakti Bersama sebagai langkah solusinya.”pungkas Giri. (*Nur)