Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Pemeriksaan Luqman sebagai saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Luqman di dalami ketika menjadi staf khusus Menaker kala itu yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. “Saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan. Di mana dilakukan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni PNS di Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto juga di dalami terkait proses pengadaan kasus ini. “Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” ujar Ali.
Usai diperiksa, Luqman pun tak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media. “Tanya penyidik aja, tadi sudah di sampaikan kepada penyidik (KPK),” kata Luqman, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9/2023). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menaker.
KPK mendalami pengetahuan Cak Imin pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Lembaga antirasuah juga turut mendalami peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan. (*Nur)