Mimbarrepublik.com, Jakarta- Keluarga Brigadir J menilai, Mahkamah Agung (MA) tidak berempati saat memutuskan sidang kasasi Ferdy Sambo Cs, Selasa (8/8/2023). Seluruh pelaku pembunuhan berencana Brigadir J itu, mendapatkan perbaikan masa hukuman penjara.
“Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban. Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum.”ucap Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada pers, Rabu 9/8/2023 di Jakarta
Martin mengungkapkan, keluarga besar Brigadir J dan kerabat kecewa atas perbaikan vonis yang diputuskan MA. “Keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” katanya
Martin pun mempertanyakan, alasan pertimbangan MA memberikan potongan hingga 50 persen hukuman penjara Putri Candrawathi. Kini, istri dari Ferdy Sambo itu, hanya mendapat hukuman penjara 10 tahun.
“Mengurangi Putusan Putri Chandrawari 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua. Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman,” ujar Martin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen masa hukuman penjara dari Mahkamah Agung. Dari vonis 20 tahun penjara yang diberikan PN Jaksel, Putri kini hanya menjalankan masa hukuman 10 tahun bui.
Namun di satu sisi, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam proses persidangan itu, MA hanya memotong masa tahanan Putri.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana. Menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dalam putusan Putri tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Menurut Sobandi, keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB. “Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan,” ucap Sobandi.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding Putri. PT DKI Jakarta menyatakan, Putri merupakan ‘biang kerok’, yang membuat Sambo melakukan hal keji kepada Brigadir J.
PT DKI Jakarta juga menegaskan, Putri dinilai tidak berupaya mencegah Sambo perbuatan jahat sang suami. Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan itu, yakni terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya. Sebelumnua, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*Nur)