Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8/2023). Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kelangkaan minyak goreng (Migor) di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi dijadwalkan pukul 09.00 WIB. “Pemeriksaan jam 09.00 WIB,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali melayangkan pemanggilan ulang terhadap Lutfi. Sebelumnya, pernah dipanggil pertama pada 2 Agustus 2023.
Namun, pada pemanggilan pertama, Lutfi berhalangan hadir. Penyidik kembali melayangkan panggilan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023, 4 Agustus 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Lutfi memastikan diri hadir pada pemanggilan kedua. Lutfi dipanggil Kejagung sebagai saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Ekspor CPO itu diberikan kepada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022. Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama. (*Nur)