Mimbarrepublik.com, Kupang, NTT- Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) mengecam keras masalah hukum yang menimpa Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, biasa disapa Romo Paschal.
Romo Paschal dipolisikan oleh pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada 17 Januari 2023. Laporan Wakabinda Kepri ini tercatat pada laporan polisi nomor LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau. Kemudian, Ditreskrimum Polda Kepri memproses laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Pasalnya, Romo Paschal dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Masalah bermula dari laporan Romo Paschal tentang aduan masyarakat atas 12 instansi pemerintah, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur. Dimana, dibalik permainan mafia ini diduga dibackingi Wakabinda Kepri Bambang Panji.
Yatini Sulistyowati Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEBUMI KSBSI MErasa prihatin atas masalah hukum yang menimpa Romo Paschal. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya dialami dirinya saja ketika melawan kejahatan mafia PMI. Ia menyebut banyak aktivis PMI yang melakukan advokasi korban perdagangan orang sering mengalami intimidasi, termasuk kepada keluarganya.
“Pada 2015 ketika saya sedang melakukan advokasi korban perdagangan orang (PMI) di Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT), saya juga pernah mengalami intimidasi. Termasuk, ada polisi yang membantu para korban ini justru diseret ke meja hijau karena membela korban,” ucapnya saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (18/3/2023).
Dia menilai, penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas perdagangan orang sangat lemah. Banyak oknum birokrat dan penegak hukum terlibat dalam permainan mafia PMI. Dari calo sampai mafia perdagangan ini memiliki banyak uang menyuap para oknum tersebut.
“Tak hanya melakukan bisnis perdagangan orang, para mafia perdagangan orang ini juga terlibat dalam bisnis organ tubuh, narkoba dan perjudian. Jadi kita memang butuh ketegasan hukum, bukan sekadar wacana dalam memberantas permainan keji ini,” ucap Yatini.
Yatini mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas memberantas mafia perdagangan orang. Pasalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini tidak konsisten dijalankan ditengah masyarakat. Termasuk, SEBUMI KSBSI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas terhadap para pengawas penegak hukum yang memanfaatkan mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Prosedur yang dibuat Romo Paschal itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 instansi pemerintah dan Kepala BIN. Karena mendapat aduan masyarakat terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang justru dia dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal Romo Paschal berjuang atas nama kemanusiaan,” tandasnya.
Kemudian, kata Yatini Romo Paschal saat menyurati 12 instansi dan Kepala BIN ini juga pastinya penuh pertimbangan yang matang, juga memahami alur hukumnya. Termasuk dirinya sudah melakukan investigasi ke lapangan. Karena itu, SEBUMI KSBSI menyampaikan sikap tegas Presiden Jokowi untuk segera menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal.
“Rencananya SEBUMI KSBSI bersama kawan-kawan lintas aktivis serikat buruh migran lainnya untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal dan segera menjumpai Komnas HAM. Kami akan melakukan konsolidasi untuk menyuarakan secara kritis memerangi mafia perdagangan orang,” tegasnya. (*chy)