Mimbarrepublik.com, Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI RI Gilang Dhiela Fararez menerima audiensi Persatuan Guru Swasta Indonesia. Dia menerima aspirasi dari para guru terkait perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Gilang mengungkapkan akan memperjuangkan agar profesi guru mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Jangan sampai ada guru yang merasa takut dalam mendisiplinkan murid.
“Akhir-akhir ini banyak guru-guru yang dilaporkan oleh anak didiknya, ini menjadi aspirasi mereka agar nantinya aspirasi ini bisa kita perjuangkan, agar nantinya ada perlindungan, atau payung hukumnya, sehingga guru yang bekerja mendidik tidak ada rasa takut. Banyak guru sekarang yang mengalami ketakutan dalam menjalankan profesi,” papar Gilang di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin 20/3/2023.
Menurut Gilang, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, karena hakikatnya guru dan siswa merupakan elemen terpenting guna terwujudnya tujuan pendidikan yang berkorelasi dalam mengemban terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Lebih lanjut Gilang mengatakan bahwa guru merupakan pihak penanggung jawab utama dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah. Peran guru bukan hanya mampu memberikan tanggung jawab penuh hanya di dalam ruang kelas saja melainkan juga harus mampu berperan aktif di lingkungan sekolah.
“Tidak heran dalam pandangan masyarakat juga, profesi guru merupakan pekerjaan yang paling mulia karena dianggap sebagai sosok yang serba bisa dan menjadi panutan,” ucap Gilang.
Sementara itu, di tempat yang sama salah seorang guru swasta asal Yogyakarta, sebut saja, Sutarno (40), usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, saat ditemui wartawan mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan komisi III DPR RI, mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru yang selama ini tidak pernah didapatkannya. Akibatnya seringkali para guru dihadapkan pada berbagai permasalahan. Misalnya PHK sepihak yang seringkali dialami guru dari lembaga pendidikan swasta tanpa mendapatkan pendampingan atau pembelaan hukum, sehingga mengakibatkan guru swasta menjadi korban sewenang-wenang dari pihak lembaga pendidikan swasta tempat mereka bekerja.
“Ya, kami, sangat senang dengan apa yang disampaikan komisi III DPR RI, yang telah menerima aspirasi dari para guru swasta ini, serta memberikan dukungan bahwa profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum. Terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI beserta anggotanya, yang telah mengakomodir aspirasi kami,” tukas Sutarno mengakhiri perbincangannya kepada pers. (*Chy)