Mimbarrepublik.com, Jakarta– Laporan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan. Laporan itu terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 19/6/2023.
Ia menekankan, Laporan ke Polda Metro Jaya merupakan ranah pidana bukan etik, jadi bukan ranah Dewas KPK.
“Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Jelas? Saya pikir jelas ya,” ucap Tumpak.
Di sisi lain, soal laporan dugaan pelanggaran etik Firli mengenai bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak diteruskan di Dewas KPK. Laporan itu tak cukup bukti untuk naik ke tahapan sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak.
Dewas KPK menyimpulkan hal tersebut setelah meminta klarifikasi sebanyak 30 orang. Termasuk pelapor, Endar, hingga Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menurut Tumpak, tidak ditemukan komunikasi antara Firli dengan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Bahkan, Dewas juga tak menemukan Komunikasi dengan Arifin.
“Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ucap Tumpak.