Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun.
Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan, apalagi dengan tantangan perubahan baru masa kini dan yang akan datang dalam kehidupan nasional dan global.
“Maka kemungkinan untuk perubahan kelima UUD perlu dibuka melalui musyawarah terbuka oleh MPR dengan keterlibatan aktif semua komponen bangsa,” ujar Jimly kepada wartawan Jumat 18/8/2023 di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta
Ia berpendapat untuk MPR membuka peluang pembahasan mengenai perubahan tersebut sebagai hasil evaluasi menyeluruh bukan hanya soal PPHN.
Dia pun menekankan wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah tidak mungkin lagi, karena jadwal pemilu sudah pasti, pelebaran isu seperti soal perpanjangan masa jabatan presiden dan lain-lain sudah tidak mungkin lagi.
“Pemilu sudah pasti. maka perbaikan sistem sebagai hasil evaluasi atas reformasi 24 tahun patut dilakukan. Sekaligus juga untuk menyalurkan aspirasi masyarakat akan penting mengevaluasi konstitusi dan implementasinya selama 24 tahun ini,” tukasnya. (*Nur)