Mimbarrepublik.com, Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli keberatan ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi termasuk pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Praperadilan diajukan Firli, Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. “Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara sidang perdana diketahui akan digelar pada Senin (11/12/2023). Diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka dugaan dua kasus tersebut, Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara Rabu (22/11/2023) malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita dan diamankan.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 Miliar. Uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK. (*Nur)