Mimbarrepublik.com, Jakarta Perkara ini berawal dari aktifitas penyelenggaraan pembangunan restoran PT RICHEESE KULINER INDONESIA, yang bersebelahan dengan Yayasan Wakaf Habib Salim Bin Jindan, kemudian tanpa ada pemberitahuan atau ijin yang disampaikan ke pihak Yayasan Wakaf Habib Salim Jindan , tiba-tiba saja pihak PT RICHEESE KULINER melakukan pembongkaran tembok talang Air milik Yayasan, sehingga berdampak , tembok dan atap yayasan rusak, plafon yayasan jebol sehingga setiap kali hujan, air masuk sampai ke dalam yayasan dan mengganggu aktifitas pengajian, yang sebelumnya tidak pernah terjadi, demikian di sampaikan Hasan Assegaf, SH pengacara kepada wartawan, Jumaat, 10/1/2025 di Jakarta.
“ Dari kondisi tersebut, maka pihak Yayasan Wakaf Habib Salim Bin Jindan, menghubungi saya, yang kemudian meminta untuk menjadi kuasa hukum dari Yayasan Habib Salim Bin Jindan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ya, dengan senang hati menerima Amanah tersebut,”ucap Hasan Assegaf, SH, yang ditunjuk oleh Yayasan Wakaf Habib Salim Bin Jindan menjadi penasehat hukumnya.
Menurut Hasan Assegaf, SH, atas perbuatan pembongkaran yang dilakukan PT Richeese Kuliner Indonesia Outlet Otista secara sepihak , terindikasi adanya kerugian yang di alami oleh kliennya, kemudian Tindakan tersebut di duga adanya Tindakan pidana pengrusakan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 406 KUHP, Adapun Tindakan tersebut di duga atas perintah atau atas sepengetahuan Erwin Lesmana, Direktur PT RICHEESE KULINER INDONESIA dan lainnya. Sedangkan dalam perkara ini, dirinya sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif, akan tetapi cara-cara itu tidak direspon oleh pihak PT Richeese Kuliner Indonesia Outlet Otista, dan bahkan di sinyalir tidak ada itikad baik.
“ Sehingga pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025, saya mendampingi klien kami Habib Salim Bin Jindan membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan yang diduga dilakukan oleh PT. RICHEESE KULINER INDONESIA Outlet Otista, Jakarta Timur dengan terlapor atas nama Erwin Lesmana, Direktur PT RICHEESE KULINER INDONESIA dan lainnya,”Tukas Hasan Assegaf, SH.
Selain itu, lanjut Hasan, dirinya juga mengingatkan kepada PT RICHEESE KULINER INDONESIA agar tidak bersikap sombong dan merasa berkuasa karena punya modal finansial yang besar, kemudian mau bertindak sewenang-wenang dan merugikan hak orang lain.
“Saya ingatkan, tidak ada orang yang kebal hukum di Republik ini, bahwa Atas kelalaian tersebut, terlapor dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP, Kami sudah secara resmi laporkan ke Polisi dan kami percaya Polda Metro Jaya bertindak profesional, untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “tandas Hasan Assegaf, SH. (*Nurhadi)