Mimbarrepublik.com, Jakarta- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BBPOM Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, (22/12/2023)
badan pom sebagai lembaga instansi yang di berikan wewenang tugas untuk mengawasi obat dan makanan diseluruh Indonesia Dan juga sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di provinsi dki jakarta.
Di samping pengawasan rutin sepanjang tahun, intensifikasi pangan juga rutin diselenggarakan BBPOM di Jakarta ketika menjelang hari besar, termasuk Nataru.
Kali ini, intensifikasi pangan dilakukan selama periode 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Dilakukan sebanyak 5 tahap, saat ini intensifikasi tersebut telah berlangsung sebanyak 4 tahap.
Adapun dari lima tahap tersebut, diseminasi ini mencakup hasil dari 3 tahap sebelumnya.
Pada kegiatan intensifikasi pangan ini, BBPOM di Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUM), Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), dan SKPD terkait di Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, produk obat dan makanan yang menjadi target kegiatan ini adalah gudang importir, distributor, ritel, dan e-commerce di masing-masing wilayah Jakarta, total sarana peredaran yang diperiksa adalah 60 lokasi.
Adapun kriteria pangan yang menjadi perhatian pihak BBPOM di Jakarta adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE), rusak, dan kedaluwarsa hal ini dilakukan mengingat supply and demand masyarakat terhadap pangan besar pada periode ini.
Hasil temuan intensifikasi bulan Oktober sampai Desember makanan ringan, minuman dalam kemasan, bumbu siap pakai, Lain-lain Dari ke-60 lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 63 persen lokasi memenuhi ketentuan, sedangkan 37 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Dalam hal ini, produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 590 produk sebanyak 24 item dengan jumlah 232 pcs telah melewati tanggal kedaluwarsa sedangkan 566 item lainnya dengan jumlah 8759 pcs diketahui tidak memiliki izin edar.
Dari keseluruhan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kebanyakan berupa bumbu, biskuit, minyak goreng, dan makanan ringan.
Kepala BBPOM di Jakarta Sofiyani Chandrawati mengungkapkan, produk yang tidak memenuhi ketentuan ini kebanyakan merupakan produk impor dari China, India, Arab, dan Korea.
“Hasilnya, sebanyak 2.348 tautan penjualan produk makanan tanpa izin edar ditemukan dengan nilai ekonomi sebesar Rp188.308.976”
Beberapa produk yang paling banyak dijual adalah Oufen Lotus, Bumbu Mala Hotpot, Latiao, dan Milo Malaysia.
“Ada (produk makanan) yang viral, kemudian menarik untuk dibeli. Padahal ternyata produk impor tanpa izin edar,” Ujar Sofi.
Maka dari itu, pihaknya berharap para pelaku usaha turut berperan aktif dalam memastikan produk yang dijualnya memenuhi persyaratan mutu dan keamanan serta memiliki izin edar.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk memastikan makanan yang dikonsumsinya aman dengan melakukan metode CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). (*Nur)