Mimbarrepublik.com, Jakarta- Windy Idol mengaku sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) HH.
Pengakuan itu disampaikan Windy seusai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus ini. “Iya seperti yang dibicarakan saja,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).
Windy mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. SPDP itu diterimanya pada Januari 2024 lalu.
Windy mengaku tidak tahu-menahu alasan tim penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU HH. Windy hanya berharap proses hukum yang menjeratnya dapat segera selesai.
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya, semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” kata Windy.
KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, HH. Yakni ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bahkan penanganan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU. Dan juga ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Tak hanya TPPU, KPK juga mengembangkan kasus HH ke dugaan suap lainnya. Namun, Ali belum mengungkap perkara tersebut.
Perkara suap ini berbeda dengan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat HH dan DY. Dimana kini masih bergulir di pengadilan.
“Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya. Dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan,” katanya. (*Nur)