Mimbarrepublik.com, Tangerang- Polda Metro Jaya menggerebek gudang narkoba jenis sabu di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7/2024) malam. Alhasil, 72 kilogram narkotika di sebuah rumah kontrakan diamankan beserta dua pria berinisial R (29) dan A (19).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki mengatakan rumah kontrakan ini menjadi lokasi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Barang haram ini dikemas dalam kemasan teh hijau Tiongkok.
“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) kami amankan dua pria berinisial R dan A yang terlibat dalam peredaran sabu. Kami juga amankan 72 kilogram sabu,” ujarnya.
Menurutnya, terungkapnya gudang sabu di Parung Serab ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu di Jakarta. Polisi menyita barang bukti seberat satu kilogram.
Hengki yang memperoleh promosi bintang satu sebagai Wakapolda Banten mengaku bahwa hasil pengembangan kemudian mengarah ke Ciledug. Peranan R dan A ini adalah sebagai kurir sabu dan satu diantaranya, yakni R merupakan residivis.
“R ini baru keluar dari penjara pada Januari 2024 lalu. R pernah menjalani hukuman akibat terlibat kasus yang sama dan kasus inipun masih didalami,” ucapnya. (*Andreas Kitting)