Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah rampung diperiksa penyidik KPK, Senin (4/12/2023). Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi.
Pantauan awak media, Eddy menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia datang pada pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.15 WIB.
Usai diperiksa, Eddy hanya melemparkan senyum dan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. “Terima kasih ya terima kasih,” kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Eddy dilakukan guna mengumpulkan penyidikan. Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham ini kami terus melakukan pengumpulan alat bukti. Setelah beberapa waktu yang lalu, kami juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ali.
“Tentu kami harus melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti. Termasuk juga memanggil juga beberapa saksi,”.
Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej pada Rabu (29/11/2023). Selain Eddy juga ikut dicegah yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK juga mencegah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke luar negeri. Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej. (*Nur)