Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Prmprov) DKI Jakarta mengadakan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2023 sebagai langkah mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan akuntabel, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Selasa 17/10/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2023, meliputi pemeriksaan kinerja, kepatuhan, serta interim atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta dan BUMD.
“Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD untuk bekerja secara total sebagai satu tim, menunjukkan dedikasi, ketelitian dan sikap profesional. Jajaran Pemprov DKI harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan,” ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Di samping itu, Pj Gubernur Heru menjelaskan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut yang telah diraih Pemprov DKI Jakarta adalah tanggung jawab bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga, ia ingin memastikan pekerjaan dapat selesai secara menyeluruh, sebelum menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Hal ini untuk menghindari temuan berulang di pemeriksaan mendatang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi jajaran BPK RI yang telah mengawal Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta, melalui pemeriksaan yang profesional dan memberikan rekomendasi perbaikan. Hal ini adalah upaya kita bersama dalam mempertahankan Opini WTP dan memberikan hasil terbaik bagi warga Jakarta,” pungkas Pj Gubernur.
Adapun update peningkatan tata kelola pengelolaan keuangan dan aset yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2023, antara lain:
a. Memperkuat implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik di seluruh OPD;
b. Melakukan rekonsiliasi secara berkala, termasuk rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di Kota/Kabupaten Administrasi sampai tingkat Provinsi;
c. Memperkuat Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat;
d. Reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan basis resiko (risk based review) oleh Inspektorat;
e. Mempercepat penyelesaian tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI hingga Semester I Tahun 2023, yang telah mencapai tingkat penyelesaian sebesar 88,90% atau 9.976 rekomendasi yang telah diselesaikan dari total 11.222 rekomendasi;
f. Mempercepat proses penagihan dan pengamanan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum melalui kerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK RI, di mana telah terealisasi serah terima aset fasilitas sosial dan fasilitas umum dari 62 pengembang dengan total nilai Rp 6,56 triliun.
g. Melaksanakan program pengamanan aset melalui percepatan proses pensertifikatan tanah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga awal Oktober 2023, Pemprov DKI telah mensertifikatkan 2.545 tanah (61,54%) dari target 4.135 sertifikat. (*Kikel)