Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi VIII DPR mengapresiasi pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pencapaian tersebut diperoleh lantaran KemenPPPA berada pada peringkat pertama sebagai instansi yang berhasil melaksanakan realisasi anggaran terbaik tahun 2022.
Menyisihkan 34 kementerian lainnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka berharap KemenPPPA tetap melanjutkan prestasi tersebut pada tahun 2023 ini.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi perolehan WTP atas Laporan Keuangan KemenPPPA Tahun Anggaran 2022 dan peringkat pertama (pada) serapan Anggaran Tahun 2022,” ucapnya saat membacakan kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Agung Putri Astrid Kartika di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2023).
Diketahui, berdasarkan OM SPAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2022, Komisi VIII memperoleh laporan bahwa KemenPPA mengelola anggaran sebesar 242,4 miliar.
Di mana, KemenPPPA berhasil merealisasikan belanja KemenPPPA tahun 2022 sebesar hampir 100 persen. Sejalan dengan keberhasilan tersebut, KemenPPA mendapatkan nilai kinerja anggaran Tahun 2022 dengan poin sangat baik sebesar 92,67. Pencapaian kerja tersebut tercermin dari kerja yang dilakukan KemenPPPA.
Di antaranya, adanya peningkatan dari sisi Indeks Pembangunan Gender (IPG), angka Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan, dan Indeks Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu saja, persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang memperoleh layanan komprehensif seperti pelayanan korban untuk dapat pulih dari dampak kekerasan mendapatkan hasil yang memuaskan pada tahun 2022.
Secara rinci, jumlah kasus perempuan korban kekerasan yang memperoleh layanan komprehensif sebanyak dengan 2.159 Kasus atau 92,33 persen dari total 2.338 kasus sepanjang tahun 2022.
Sedangkan, persentase jumlah kasus anak korban kekerasan yang memperoleh layanan komprehensif sebanyak 672 kasus atau 80,7 persen dari total 832 kasus. (*Nur)