Mimbarrepublik.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Statistik. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan, revisi UU ini dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat.
“Saat ini kami masih menyusun draft RUU tentang statistik, yang tentunya masih memerluka tanggapan dari seluruh Anggota dan ahli,” tukas Abdul Wahid saat Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Statistik, di Gedung DPR, Jakarta, Jumaat 25/8/2023.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, bahwa ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder.
“Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,” tandasnya. (*Nur)