Mimbarrepublik.com, Jakarta- Menyikapi pemberitaan dari Palembang Ekspres pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 https://palpres.bacakoran.co/read/32943/waduh-presiden-kai-dilaporkan-ke-polisi-gara-gara-apa dengan judul “Waduh ! Presiden KAI Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Apa ? yang isi beritanya sangat memojokan serta merendahkan eksistensi Badan Hukum OA KAI dan pimpinan KAI dalam melaksanakan PKPA & UPA di Palembang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan No.:STTLP/B/276/I/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 25 Januari 2025 sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, demikian di sampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia, kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025 di Jakarta
“Kami sangat heran dengan adanya Laporan polisi yang dibuat dan dituduhan Sdr.M.Aminudin, SH.,MH selaku Ketua Umum OA “Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara” tersebut adalah TIDAK BENAR atau mengandung FITNAH yang tidak berdasar, dan hanyalah ASUMSI sehingga dapat diduga adanya maksud & tujuan tertentu dibalik pembuatan laporan tersebut. “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.
Menurut Andi, pihaknya selaku DPP KAI yang bekerjasama dengan pemegang izin penyelenggara pendidikan LPAKH-KAI sudah puluhan tahun menyelenggarakan pendidikan PKPA ini dengan memperjuangkan kualitas hasil pendidikan dengan calon Advokat baru yang berkualitas selama ini, tidak ada permasalahan. Yang dipermasalahkan Sdr.M.Aminudin kenapa sertifikat PKPA yang ditagihnya dalam waktu 7 X 24 Jam tidak kunjung ada, masa’ untuk menagih sertfikat saja harus lapor Polisi Polreta Palembang, dirinya juga menyayangkan sikap mereka,
Seolah menjadikan Pihak Polisi sebagai DEBT COLLECTOR nya Pelapor untuk menagih Sertifikat PKPA ?! padahal Sertifikat kepesertaan PKPA itu pasti di buat dan saat ini sudah ada, hanya saja akan bisa dipergunakan oleh peserta pada saat pengangkatannya sebagai Advokat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana termuat pasal 2 dan pasal 3 UU Advokat No. 18 tahun 2003 oleh DPP KAI sebagai penyelenggaranya, sebelum mengikuti Magang Profesi selama +/- 2 tahun, dan kemudian akan direkomendasi untuk ikut prosesi pengambilan Sumpah Profesi Advokat di Pengadilan Tinggi setempat. Sedangkan Sertifikat kelulusan UPA akan dibuatkan bagi peserta setelah yang bersangkutan telah dinyatakan LULUS.
“Jika belum masih kami beri kesempatan untuk Her atau mengulang. Biasanya semua nya akan makan waktu +/- 2 sampai 3 BULAN jika ada peserta yang Her. Sampai saat ini baru berjalan +/- 50 hari dan masih ada 40 hari lagi,”tukas Andi.
Adapun terkait laporan Polisi tersebut, lanjut Andi, pihaknya justru mempertanyakan LEGAL STANDING Pelapor, Sdr.Muhammad Aminudin berstatus Pengacara berusia 53 tahun beralamat di Jl.Bungaran No. 72, Jakabaring, Kota Palembang, dulu adalah mantan Ketua DPD KAI Sumsel yang kini telah menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi baru “Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara” (PP Lawyers Nusantara) yang baru dibentuknya sekitar akhir tahun 2024 yang mendapatkan AHU No. 0000943-AH.01.22 tahun 2024 dan mengaku pula sebagai Organisasi Advokat walau didirikannya dengan UU Keormasan No. 17 tahun 2013.
Selain itu juga sudah mengurus izin menyelenggarakan pendidikan untuk PKPA dari Kadisdikmen Kota Palembang berdasarkan SK No. 440//IOPNF/0070/ DPMMPTSP-PPK/2024. Sedangkan pendirian OA yang benar harus berdasarkan pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 28 dan pasal 32 ayat (4) UU Advokat No. 18 tahun 2003.
“Tindakan Sdr.M.Aminudin, SH.,MH ini kami nilai tidak layak melakukan tindakan seperti itu, Apa tujuan Dia membentuk Organisasi PP Lawyers Nusantara dalam Organisasi KAI, dan telah pula mengurus izin penyelenggaran pendidikan PKPA. Kalau memang sudah punya OA yang baru kenapa masih ingin bercokol sebagai Ketua DPD KAI Sumsel, khan tujuannya sama-sama pingin berorganisasi profesi.” Ucap Andi.
Apalagi, imbuh Andi, yang bersangkutan telah melakukan dramatisir dengan cara marah-marah dan memaki-maki Presiden DPP KAI Rekan Advokat senior Muhammad Yuntri, SH.,MH, dengan kata-kata yang tidak beradab, tidak santun dan tidak berakhlak seolah baru selesai meminum sesuatu dan atau memakan sesuatu sehingga tiba-tiba saja Dia Bengis tidak terkendali dihadapan pengurus DPP KAI lainnya selama pelaksanaan PKPA tanggal 6,7,8 Desember 2024 di hotel Luminor, Palembang.
Bahkan mengancam akan mempolisikan Presiden DPP KAI pada tanggal 7 Desember 2024 malam dan menahannya dipenjara dengan pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP dengan tuduhan Presiden DPP KAI telah menggunakan uangnya dipakai untuk pelaksanaan acara PKPA tersebut harus dikembalikan oleh DPP KAI karena masuk ke Rekening Presiden KAI, kata Sdr.Aprizon, selaku komisi pengawas di DPP KAI, yang juga merangkap sebagai P.I.C (panitia pelaksana PKPA & UPA Palembang) tersebut. Sedangkan kedatangan Rekan Advokat M.Yuntri, SH.,MH ke Palembang hanya sebagai NARA SUMBER untuk mengajar bukan sebagai kapasitas Presiden DPP KAI.
“Kenyataannya uang yang disetorkan oleh Sdr.Aminudin tersebut masih utuh di rekening DPP KAI di Bank BRI Cipulir dan lupa & tidak dibawa oleh Sdr.Aprizon dan atau Arman Remy selaku panitia pelaksana yang ditunjuk DPP KAI di Jakarta. Negosiasi terakhir Sdr.Aminudin melalui Prof.Faisal Burlian, SH.,MH meminta agar sertifikat PKPA peserta diserahkan dulu saja sedangkan Ujian Her bisa dilakukan belakangan.” Tegas Andi
Andi juga mengungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya itu, TERKESAN ADANYA MAKSUD YANG TERSEMBUNYI dari Sdr.Aminudin dalam membuat laporan Polisi terhadap Presiden DPP KAI, Rekan Advokat senior M.Yuntri, SH.,MH, padahal pihaknya selaku pimpinan DPP KAI tetap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PKPA & UPA di Palembang tersebut sampai melahirkan calon Advokat baru yang berkualitas, melakukan pembinaan Magang Advokat di Posbakum KAI-P selama 2 tahun serta melantiknya sebagai Advokat dan merekomendasi mereka untuk mengikuti prosesi pengambilan Sumpah Advokat.
Selain masalah tersebut, pihaknya melakukan hal tersebut, untuk mencegah oknum-oknum yang belagak sok pahlawan menyelamatkan mereka dengan caracara memfitnah pimpinan DPP KAI dengan menghalalkan segala cara dengan cara bekerjasama dengan oknum pengurus di jajaran DPP KAI yang saat ini sudah di non aktifkan sementara sampai terbitnya resume dari TIM PENCARI FAKTA atas temuan adanya Kolaborasi/pemufakatan jahat untuk menjatuhkan nama baik DPP KAI melaui media massa secara bertubi-tubi, selain itu dugaan pihaknya selaku DPP KAI telah mendekati kenyataan dengan telah diumumkannya rencana PKPA oleh OA “PP Lawyers Nusantara” pada tanggal 10,11, 12 Januari 2025 yang ditunda tanggal 24, 25, 26 Januari 2025, yang mekanisme pelaksanaannya meniru seperti yang dilakukan oleh DPP KAI.
“ Dari Fakta yang terungkap tersebut, dapat di cermati bahwa laporan ke polisi itu sangat tendensius, oleh karena itu kami dari DPP KAI mengingatkan kepada semua pihak, instansi pemerintah maupun swasta termasuk institusi kepolisian untuk BERHATI-HATI atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang bertindak mengatas namakan diri dari institusi DPD KAI Sumsel. Jangan sampai oknum yang bersangkutan menimbulkan kerugian terhadap kita semua.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH. (*Rigel)