Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini merupaka KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi. “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa 5/12/2023.
Tak hanya Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan yang sama. di PN Jaksel. Diketahui, Yogi dan Yosi ialah rekan dekat dari lulusan Universitas Gajah Mada tersebut. Saat dikonfirmasi, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan perkara Eddy akan diadili pada Senin 11 Desember 2023. “Oleh hakim tunggal Estiono,” tuturnya.
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut. KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
“Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” ujar Johanis. (*Nur)