Mimbarrepublik.com, Jakarta- Lembaga antirasuah KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi, pada Kamis (9/11/2023).
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, penetapan tersangka tersebut, membuktikan KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum, itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih,” kata Mahfud kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
“Antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu.”
KPK, kata dia, pasti telah memiliki dua alat bukti menunjukkan tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi. “Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan, kita lihat saja proses hukum yang berjalan,” kata Mahfud.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi penetapan tersangka Wamenkum HAM Edward di Gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex.
Alex juga mengatakan, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan suap dan grafitasi itu. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 Miliar. (*Nur)