Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta Pimpinan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang untuk mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga dari ancaman kekerasan.
“Pimpinan DPR RI harus menyegerakan proses legislasi untuk mengakselerasi pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang,” kata Lestari kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Tenaga kerja di sektor pekerja rumah tangga Indonesia, menurutnya didominasi perempuan yakni 84 persen dari jumlah pekerja, dan 20 persennya dari PRT berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Lestari sejumlah catatan tersebut cukup untuk menjadi landasan dalam mengakselerasi proses lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tanpa perangkat perlindungan hukum yang memadai, menurutnya jutaan perempuan dan anak terancam menjadi objek kekerasan saat mencari nafkah.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan, Pimpinan DPR seharusnya segera mengambil langkah yang strategis untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi para PRT yang didominasi kaum perempuan itu.
Selain soal PRT, menurutnya perempuan memiliki peran penting dalam keluarga sebagai ibu sekaligus guru pertama bagi anak-anaknya dalam menanamkan nilai-nilai budi pekerti sejak dini.
Dengan tidak terlindunginya PRT, dia menilai jutaan keluarga Indonesia pun terancam tidak mampu memiliki ibu dan guru yang bisa menanamkan nilai-nilai budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.
Untuk itu, dia mengaku sangat berharap DPR dapat segera memberi perlindungan yang menyeluruh kepada para PRT yang memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa. (*Nurhadi)