Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam uji Formil UU Cipta Kerja. Amar putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK Perkara Nomor: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 54/PUU-XXI/2023 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Senin (02/10/2023) kemaren
Menanggapi hal tersebut, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan putusan yang dibacakan Hakim MK pada sidang hari ini. Ia bertekad akan melanjutkan perjuangannya melalui uji Materiil.
“Sedikit ada kekecewaan, pasalnya dari awal dibacakan sudah ada indikasi bahwa tidak ada satu pun gugatan teman-teman serikat buruh dikabulkan, semua dianggap tidak beralasan hukum. Bahkan pembentukan sebuah undang-undang atau RUU dari Perppu itu tidak perlu melibatkan keterlibatan masyarakat.” kata Elly kepada pers di Jakarta, Selasa, 3/10/2023.
Elly menegaskan, hal ini sangat mengecewakan bagi kaum buruh Indonesia, karena tak satu hal pun yang memang serikat buruh buat itu, dimenangkan. Namun demikian, pihaknya akan segera mengajukan uji Materiil terhadap UU 6/2023.
“Keputusannya kami, akan maju lagi di uji materiil.” tegasnya.
Sementara itu, Harris Manalu, Koordinator kuasa hukum KSBSI mengatakan bahwa pertimbangan hukum dengan keputusan yang telah dibacakan Hakim MK harus dihormati.
“Ya saya sangat kecewa, karena terus terang bagi saya sendiri, misalnya saya agak kurang memahami, terlalu banyak pertimbangan dan pendapat Hakim bukan digali dari fakta-fakta di persidangan. Namum demikian, apapun itu kalau sudah menjadi putusan Hakim apalagi ini Keputusan Mahkamah Konstitusi, ya harus dihormati.” ungkap Harris.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa sejak putusan ini para serikat pekerja serikat buruh yang ada di Indonesia sudah bisa mengajukan pengujian materiil terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 itu, khususnya di Kluster Ketenagakerjaan lebih khusus lagi di Undang-Undang 13/2003 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6/2023.
“Itu sudah bisa diajukan, uji materril, supaya di perbaiki.” tutupnya. (*Nur)