Mimbarrepublik.com, Jakarta- KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Meski menyatakan bahwa surat-surat tersebut bersifat confidential atau sangat rahasia, Bawaslu mengatakan bakal mencocokannya dengan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta pemilu sampai 7 Januari 2024.
“Sampai sekarang tiga (surat yang diterima Bawaslu dari PPATK),” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 19/12/2023.
Menurutnya, Bawaslu bakal meneruskan laporan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigkan terkait kampanye Pemilu 2024 ke Sentra Gakkumdu yang juga terdiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Sentra Gakkumdu, sambung Bagja, bakal memantau proses penyusunan LADK sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Bagja juga mengatakan, bahwa surat dari PPATK bakal menjadi rujukan pihaknya dalam mencocokan LADK pada 7 Januari mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu menyusun LADK sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya menjelaskan identitas penyumbang.
“Nanti ada (identitasnya) Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU. Harus ada nama penyumbang, itu yang harus dipastikan sekarang,” tandas Bagja.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Bagi Lolly, walaupun bersifat rahasia, pihaknya menilai laporan PPATK sangat penting. Kejanggalan dalam laporan PPATK itu, bakal muncul saat LADK dilaporkan.
“Akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Menurut Lolly, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan nominal sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, serta pihak-pihak yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye ke peserta pemilu.
“Jadi, data PPATK penting bagi Bawaslu karena akan menjadi salah satu rujukan,” pungkasnya. (*Chy)