Mimbarrepublik.com, Jakarta- Situasi di kawasan Apartemen Puri Kemayoran pasca terbentuknya kepengurusan baru P3RSR hasil RUALB pada bulan September 2023 lalu, ternyata nampak masih ada gangguan yang diduga dilakukan oleh mereka mantan pengurus yang ingin merongrong kepengurusan baru pilihan dan di kehendaki warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, yakni Juddy Sohan sebagai Ketua dan Hariaming Langgeng sebagai Sekretaris, sedangkan mereka mantan pengurus yang berusaha merongrong kepengurusan baru tersebut, dengan menggunakan cara-cara premanisme, intimidatif, dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga membuat suasana di kedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif, tidak aman, tidak nyaman dan bahkan menganggu aktivitas warga, demikian dikeluhkan oleh salah seorang warga penghuni kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024 di Jakarta.
“Situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase penyegelan sarana umum, seperti panel Listrik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan disinyalir sabotase itu diduga melibatkan oknum anggota TNI aktif .”ungkap warga penghuni yang enggan menyebut namanya.
Bahkan, lanjutnya keberadaan mereka ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan maupun kententraman warga, serta mempersulit warga ketika melakukan aktivitas sehari-hari, tidak hanya itu mereka juga menyebarkan fitnah bahwa kepengurusan kepemimpinan duet Juddy Sohan-Hariaming Langgeng, telah berbuat sewenang-wenang terhadap sebanyak 50 orang warga melalui pemadaman Listrik secara sepihak, padahal realitasnya, tidak ada pemadaman Listrik sepihak ke 50 orang penghuni tersebut, akan tetapi Pemadaman listrik tersebut dilakukan di karenakan pemilik/penghuni tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar IPL, listrik dan air, yang sesuai Aturan Pasal 102C Pergub No. 132/2018 jo Pergub DKI No. 70/2021, meskipun ada konflik kepengurusan, hal itu tidak berpengaruh dikarenakan sudah menjadi ketentuan aturan yang berlaku dan diterapkan bukan hanya di Apartemen Puri Kemayoran saja, melainkan di seluruh kawasan apartemen/rusun di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan yang memenuhi ketentuan tersebut, tidak dipadamkan.
Menurutnya, dari situasi saat ini, yang mengherankan warga, justru mereka yang mengaku pengurus itu tidak memenuhi kewajiban sebagai penghuni, dengan tidak membayar tagihan IPL, Listrik, Air. Padahal mereka menggunakan fasilitas umum, memakai listrik dan air sesuka hatinya, selain masalah tersebut, dari hasil penelusuran, warga juga menemukan telah terjadi pengrusakan atau pengelemen gembok panel-panel Listrik yang dilakukan oleh oknum, yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
“Saya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen Puri Kemayoran, sangat terganggu dengan orang-orang tersebut, untuk itu kami sangat berharap aparat keamanan, dan juga aparatur dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar segera membantu kami dan warga untuk menyelesaikan permasalahan di Apartemen Puri Kemayoran, Tidak ada Pemadaman Listrik Sepihak oleh Pengurus baru P3RSR Apartemen Puri Kemayoran kepada warga, melainkan pemadaman Listrik terjadi karena sesuai ketentuan aturan yang berlaku.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (*Kikel)