Mimbarrepublik.com, Jakarta- Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia langsung ditahan polisi.
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8/9/2023 di Mabes Polri.
Menurut Djuhandhani, Dito akan ditahan selama 20 hari pertama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dilakukan guna mempermudah pemeriksaan.
Penyidik bisa menambah masa penahanan 40 hari bila masih memerlukan keterangan Dito dalam proses pemberkasan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila rampung, saat ini penyidik fokus melakukan pemeriksaan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Diperoleh informasi, Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 8/9/2023 kemaren. Polisi menyita sepucuk senjata api pada Dito. Dito digelandang keesokan harinya ke Bareskrim Polri.
Dito tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023. Dia dikawal ketat penyidik. Tampak Dito mengenakan pakaian tahanan, topi, dan tangannya diborgol. Dito mengaku siap membuka kasus yang menjeratnya.
“Nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya. Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu ya,” kata Dito setiba di Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK). Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka.
Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (*Nur)