Mimbarrepublik.com, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil perwakilan dari lima Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT HK Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Rabu, .
Para saksi tersebut yakni Ferizal selaku Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan, Wiji Basuki dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, dan Adhitya Anindito dari KJPP Iskandar & Rekan.
Kemudian Aksa Nurdin dari KJPP Aksa Nelson & Rekan, Harizul Azwar Nazwar dari KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan, serta Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance.
KPK pada Rabu (13/3) mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujarnya.
Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya. (*Nur)