Mimbarrepublik.com, Jakarta- Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang di gelar pada acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu, di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu 19/11/2023 lalu, berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu yang berindikasi berpola Terstruktur, Sistematis dan Massif,
Pasalnya kegiatan tersebut ditengarai di lakukan dengan mobilisasi massa dari perangkat pemerintah desa, melalui penyebaran undangan, yang ditujukan ke organisasi perangkat pedesaaan tersebut, demikian di katakan Budianto Tarigan, Ketua Umum DPP Gerakan Ganjar kepada wartawan, Kamis, 23/11/2023 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI
“Ya, indikasi tersebut nampak ketika undangan yang menyebutkan agenda kegiatan yakni pencapaian dukungan ke pasalon capres-cawapres nomor 2, itu dikirim ke structural pimpinan organisasi dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kota atau kabupaten, “ungkap Budianto Tarigan,, yang juga tercatat sebagai salah seorang Deklarator Projo (Pro-Jokowi) tersebut.
Sedangkan, lanjut Budianto, adanya indikasi kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis, nampak juga pada pengiriman undangan itu, tidak melalui pos atau jasa pengiriman, tapi secara terselubung, mereka sebarkan secara diam-diam, melalui struktur kepengurusan organisasi APDESI, yang diduga telah terkoneksi dengan pihak panitia pelaksana,
Selain itu, indikasi kegiatan tersebut terpola secara massif, ya, patut diduga adanya penyediaan berbagai fasilitas seperti tiket transportasi, penginapan dsb, serta adanya pendataan peserta yang dikoordinir oleh Ketua DPD APDESI (Tingkat Provinsi), hal itu semua tertera di undangan dari panitia penyelengara kegiatan itu, Semua indikasi tersebut, sudah merupakan sinyalemen kecurangan yang bukan hanya melanggar etika politik namun juga berpotensi sanksi pidana, Oleh karena itu, sebelum melaporkan dugaan kecurangan pemilu pada acara Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu,
“Nah untuk hari kami datang ke sini untuk berkonsultasi, dan kami hanya di minta untuk melengkapi data dan kronologi saja, untuk itulah jika semua sudah lengkap, maka dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kecurangan berpola TSM pada Acara Apdesi Dukung Pasalon 2, serta untuk menjaga berlangsungnya pemilu serentak 2024 yang jujur adil dan bermartabat, kami nilai kegiatan itu layak untuk dilaporkan ke Bawaslu, dan tugas Bawaslulah wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap panitia, peserta dll, ”pungkas Budianto Tarigan, S.sos, SH, yang juga masih tercatat sebagai kader partai Golkar ini. (*Wari)