Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tradisi dalam proses tes pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk pemilu edisi kali ini, KPU tidak melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tradisi yang sudah dijalankan sejak Pilpres 2004 hingga 2019.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli meminta KPU untuk menjelaskan alasan tidak dilibatkannya IDI kali ini ke publik.
“Sebelum-sebelumnya, KPU selalu kerja sama dengan IDI, tetapi sekarang tidak,” ujarnya kepada awak media Sabtu 21/10/2023.
Tes kesehatan bagi pasangan bacapres-bacawapres sudah dimulai hari ini. Pasangan pertama yang menjalaninya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dipusatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Menurut Lili, IDI selama ini bersikap kritis terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ia khawatir tidak dilibatkannya IDI dalam pemeriksaan kesehatan para calon pada edisi Pilpres 2024 dilatarbelakangi alasan politis.
“Yang dikhawatirkan ada alasan politis dengan tidak lagi bekerja sama dengan KPU,” tandas Lili.
Sementara itu, Kepala Rumah Gatot Soebroto, Letjen Albertus Budi Sulistya, enggan menanggapi soal tidak dilibatkannya IDI selama proses pemeriksaan kesehatan bacapres dan bacawapres. Baginya, tim pemeriksa hanya menjalani mandat dari KPU dalam bekerja.
“Saya menerima mandat dari KPU, nanti bisa ditanyakan kepada KPU berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Budi.
Hal tersebut juga direspon oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, kepada wartawan, ia mengatakan, tidak ada kewajiban secara normatif bagi KPU untuk melibatkan IDI selaku badan hukum. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya mengatur, salah satu syarat sebagai capres-cawapres adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden juga mengatur bahwa dalam pemeriksaan kesehatan para calon, KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan kesehatan maupun badan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Mita sendiri menduga ada sesuatu yang janggal di balik dorongan kepada KPU untuk melibatkan IDI. Sebab, pemeriksaan kesehatan terhadap bacapres-bacawapres diyakininya berjalan dengan kompeten dan teruji.
“Kita percayakan saja pada ahlinya yang berkompeten.” Melalui pesan singkat, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa sebaiknya IDI dilibatkan selama proses tes kesehatan bacapres-bacawapres.
“Lucu jika untuk hal penting keberadaan IDI tidak dilibatkan,” ujarnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik enggan menjawab dengan lugas alasan pihaknya tidak melibatkan IDI. Menurutnya, KPU berpedoman pada UU Pemilu, khususnya Pasal 227 huruf c. Beleid itu hanya mensyaratkan kelengkapan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon.
“Maksud dari norma tersebut menegaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan rumah sakit pemerintah,” terang Idham.
Adapun RSPAD Gatot Soebroto merupakan satu dari tiga opsi yang sempat direkomendasikan Kementerian Kesehatan kepada KPU.
Dua alternatif lainnya adalah RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita serta RS Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr Cipto Mangunkusumo.
Menurut Idham, RSPAD merupakan satu-satunya rumah sakit kepresidenan. Selama ini, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilu presiden-wakil presiden di Indonesia selalu digelar di RSPAD. (*Nur)