Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sejumlah perwakilan organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi kuasa hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum.
Pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI kepada pers, Sabtu 23/9/2023 di Jakarta.
Dikatakan Halim, kliennya juga meminta KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing pada Pemilu 2024.
Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
“Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara,” tukasnya
Ia menegaskan mengetahui rekam jejak para calon sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak capres dan cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
“Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung kepada tiga bacapres yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, serta Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut, ketiganya diminta secara terbuka memberikan informasi, menyampaikan, dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu berkaitan dengan rekam jejak yang meliputi rekam medis (kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil. (*Wari)