Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sebelumnya, KPK menyatakan proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan toilet mewah Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi masuk tahap final. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan kesulitan yang dihadapi ialah 488 titik yang harus diperiksa.
“Dari 488 itu kan tidak sedikit dan ini satu Bekasi ya, luas. Kita waktunya ini agak panjang dalam rangka melakukan penilaian terhadap masing-masing objek,” kata Asep Guntur di Jakarta, Kamis 11/5/2023 lalu.
KPK enggan mengumumkan calon tersangka kasus korupsi toilet mewah itu. Asep Guntur mengatakan, pihaknya harus mencatat dulu lebih 488 titik pembangunan toilet mewah tersebut baru mengumumkan tersangka.
Sementara itu, menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi.
Proyek toilet mewah yang dikenal WC sultan ini sudah diselidiki berdasarkan Sprin Lidik – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021, tanggal 22 Januari 2021. Namun hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut. IPW juga mendesak lembaga antirasuah mengungkap dugaan keterlibatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan proyek tersebut.
Menurut dia, sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi.
“Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal,” kata Sugeng kepada pers, Sabtu 20/5/2023 di Jakarta.
Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5×3,6 meter persegi. “Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark-up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak.”
Di sisi lain, IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan justru melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Benny Sugiarto diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC tersebut saat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No 28 Tahun 1999 (Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” tandasnya. (*kikel)