Mimbarrepublik.com, Jakarta– Partai NasDem menolak menjadikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mau memberikan bantuan praperadilan.
“Enggak, kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023.
Willy menegaskan Partai NasDem meyakini Johnny tidak bersalah dalam kasus itu. Waktu pasti praperadilan disampaikan nanti. “Nanti kita akan sampaikan di hal berbeda,” ucap Willy.
Sementara itu, Partai NasDem meminta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate untuk tidak takut buka-bukaan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Johnny merupakan tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
“Ya harus begitu dong (buka-bukaan). Ini korupsi yang merugikan negara,” kata Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan
Sugeng mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga sudah memerintahkan untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Dengan demikian, pihak-pihak diduga terlibat ikut terungkap.
“Terpenting semua diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp8 triliun itu, kan begitu.”tegas Sugeng. (*Nur)