Mimbarrepublik.com, Jakarta- Dalam kurun waktu empat bulan, usai pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran , Sabtu, 23 September 2023 lalu, namun , SK Kepengurusan maupun pengawas P3SRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023-2026, tak kunjung di terbitkan oleh Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, hal ini yang mendorong sekitar 30-an orang Warga Apartemen Puri Kemayoran mendatangi kantor Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
“ Kami datang ke kantor ini, untuk mempertanyakan kepada Plt kadis Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, kapan Surat Keputusan itu dapat di terbitkan? Mengapa sampai sekarang belum juga di terbitkan, padahal semua persyaratan sudah kami penuhi .” kata Hariaming Sekretaris P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.
Menurut Hariaming, bahwa berdasarkan Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2018, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan & Pemukiman Provinsi DKI Jakarta itu sangat berfungsi sebagai landasan yuridis operasional bagi pengurus maupun pengawas dalam menjalankan berbagai program maupun aktivitas yang di amanahkan oleh Warga, selain itu, surat Keputusan juga sangat penting penggunaannya untuk berbagai keperluaan administratif terkait dengan kebutuhan pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran.
“Jika tidak ada Surat Keputusan itu, maka kami tidak bisa melakukan apapun, sehingga berdampak timbulnya keresahan pada warga, kami akan desak terus agar Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan tersebut.”tukas Hariaming.
Sementara itu, usai dari kantor Dinas Perumahan &Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, mereka bergegas ke Balaikota Provinsi DKI Jakarta, sesampainya di Balaikota Provinsi DKI Jakarta, mereka tidak berhasil bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, namun ditemui Taufan Bakri Kabakesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Di pertemuan warga Apartemen Puri Kemayoran bersama Kabakesbangpol Provinsi DKI Jakarta di kantor Bakesbangpol, Abu Bakar, SH, MH pengacara warga mengungkapkan bahwa kondisi apartemen Puri Kemayoran saat ini dinamikanya sudah tidak kondusif, banyak hal pekerjaan yang sudah seharusnya selesai di kerjakan oleh pengurus P3SRS harus tertunda, terbengkalai dan bahkan ada urusan yang harus segera di tunaikan, tapi itu tidak bisa dilakukan disebabkan oleh belum terbitnya SK Kepengurusan tersebut.
“Bagi pengurus dan warga Apartemen Puri Kemayoran, keberadaan SK itu sangat krusial, dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan hajat hidup warga Apartemen Puri Kemayoran, karena itu kami mohon bantuan dari Bapak Taufan Bakri Kabakesbangpol Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya agar bisa mengkomunikasikan kepada kadis Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta agar segera mengeluarkan SK tersebut.”tandas Abu Bakar, SH, MH.
Menanggapi itu, Taufan Bakri Kabakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya bukan instansi yang memberikan Keputusan apapun mengenai persoalan yang dialami pengurus P3SRS bersama warga Apartemen Puri Kemayoran, akan tetapi pihaknya berusaha membantu warga dengan membicarakan hal tersebut dengan pihak Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.
Dari hasil komunikasi pihaknya lanjut Taufan Bakri, dengan Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, ternyata ada 11 rusun maupun Apartemen yang juga belum di keluarkan SK kepengurusan P3SRSnya, seperti juga di alami pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, dikarenakan masih menunggu adanya revisi Pergub No.132/2018,
“Jadi jangan ada persepsi bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menghambat terbitnya SK Kepengurusan P3SRS apartemen Puri Kemayoran, tidak ada niat untuk menghambat, tapi memang begitulah realitasnya, dengan demikian saya mohon bapak-ibu warga Apartemen Puri Kemayoran untuk bersabar, kami akan terus membantu mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar persoalan ini segera selesai.”pungkas Taufan Bakri. (*Kikel)