Mimbarrepublik.com, Jakarta- Seperti diberitakan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU disebut menyanggupi.
“Kita diskusi dengan KPU, mereka mengatakan skenarionya bisa dilakukan dan tahapannya bisa diatur,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait rencana diterbitkannya Perppu Pilkada.
“Dalam presentasi mendagri sudah dijelaskan kalau pemerintah ada rencana memajukan pilkada dengan alasan yang disampaikan,” ujar Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat 22/9/2023
Ia juga menerangkan penerbitan perppu merupakan kewenangan pemerintah yang nantinya akan disampaikan kepada DPR, rencana memajukan jadwal pilkada tidak ada hubungannya dengan kekhawatiran hanya ada dua pasang bakal calon presiden yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
“Pemerintah menyampaikan saja karena memang kewenangannya dan ada kaitannya dengan persiapan penyelenggaraan pemilu. Jadi silahkan saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan itu (pasangan bacapres),” terangnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR Aminurokhman. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu dengan telah memenuhi tiga norma.
“Keluarkan perppu soal pilkada bisa saja. Pemerintah dengan kewenangannya asal memertimbangkan norma,” tukasnya. (*Nur)