Mimbarrepublik.com, Jakarta Sekretariat DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat milik Aparatur Sipil Negara (ASN), PJLP serta tenaga ahli di halaman parkir gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, uji emisi dilaksanakan di halaman parkir gedung dewan sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2023.
Adapun uji emisi digelar sebagai salah satu upaya dalam menangani polusi udara di Jakarta.
“Kami juga telah menginstruksikan agar seluruh aparatur, PJLP dan tenaga ahli yang bertugas di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor miliknya,” ujar Augustinus.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD DKI.
“Penerapan WFH-WFO 50 persen sudah dimulai pekan ini dan 75 persen saat berlangsung KTT ASEAN,” ungkapnya.
Sekretariat DPRD DKI Jakarta, lanjut Augustinus, juga menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor bagi ASN, PJLP dan tenaga ahli pada hari Rabu setiap pekannya.
“Untuk itu, kami mengimbau ASN, PJLP dan tenaga ahli yang bertugas di gedung DPRD DKI menggunakan transportasi massal pada hari Rabu,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dari penerapan 50 persen WFH dan imbauan tidak membawa kendaraan bermotor pada hari Rabu setiap pekannya.
“Bila kebijakan yang diterapkan berdampak baik akan dilanjutkan. Namun, jika belum optimal akan dilakukan langkah lain guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” tandasnya. (*Kikel)